PURWAKARTA
– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi
Jawa Barat melakukan pembahasan 9 usulan Ranperda dari Gubernur Jabar Ridwan
Kamil di salah satu hotel di Purwakarta, Jumat (20/11/2020).
Ketua Bapemperda DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos.
mengatakan, dari tanggal 18 hingga 20 November ini Bapemperda ditugasi oleh
pimpinan DPRD Jabar untuk membahas 9 usulan Ranperda dari Gubernur Jabar Ridwan
Kamil.
“Dengan waktu yang sangat singkat ini Bapemperda telah memasukan
9 usulan Ranperda dalam Propemperda 2021 yang dimasukkan dalam 3 kategori
prioritas 1,2 dan 3”, kata Achdar.
Achdar menambahkan kategori prioritas pertama merupakan Ranperda
yang sudah siap dan lengkap semua bahannya, sedangkan kategori 2 dan 3 ada
kekurangan dan kesiapannya.
“Kategori prioritas pertama yaitu Ranperda yang sudah siap dan
lengkap semua bahannya, sedangkan untuk kategori 2 dan 3 ranperda yang ada
kekurangan dan kesiapannya”, tambahnya.
Achdar juga menyampaikan, Bapemperda siap menyampaikan laporan
dalam rapat paripurna senin depan tanggal 23 November 2020 terkait usulan 9
Raperda menjadi Propemperda 2021.
“Kami dari Bapemperda DPRD Jabar siap menyampaikan laporan dalam
rapat paripurna pada Senin depan tanggal 23 November 2020 terkait usulan 9
Raperda menjadi Propemperda 2021”, pungkasnya.
Seperti diketahui, dengan adanya perubahan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka Gubernur
Jawa Barat mengusulkan 9 usulan rancangan peraturan (Ranperda) kepada
Bapemperda (Badan Pembentukan peraturan daerah) DPRD Provinsi Jawa Barat.
Adapun 9 Ranperda yang diusulkan masuk dalam program pembentukan
peraturan daerah atau Propemperda tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1.
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
2.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3.
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Raperda Jabar Nomor
12 tahun 2006 tentang PT Tita Gemah Ripah.
4. Ranperda tentang perubahan ketiga atas raperda Jabar Nomor
21 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jabar pada PT Tita Gemah
Ripah.
5.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 17 tahun 2012 tentang penyertaan modal pemprov jabar pada
PT Jamkrida Jabar.
6.
Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan BUMD bidang
minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu.
7.
Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 10 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemprov
Jabar pada PT Migas Hulu Jabar.
8.
Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 17 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
9. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi jabar no 18 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kearsipan.
Sumber: Terasjabar (20/11/2020)
No comments:
Post a comment