BANDUNG - Komisi III DPRD
Jawa Barat meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat
memperbanyak program stimulus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) serta
inovasi lain selain diskon yang lebih menarik bagi wajib pajak.
“Sekarang
ini kan dengan adanya pandemi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar terutama dari
PKB ini turunnya besar karena kemampuan masyarakat untuk membayar PKB ini
turun. Ini jadi permasalahan, maka harus ada stimulus lain selain diskon,”
tutur Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat,
Sugianto Nanggolah kepada Tagar, Bandung,
Senin 19 Oktober 2020.
Sugianto menjelaskan, berbagai stimulus untuk
PKB harus disertai dengan stimulus ekonomi dalam rangka meningkatkan daya beli
masyarakat, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi. Sehingga, masyarakat memiliki
kemampuan membayar pajak tetapi
pajak yang tidak begitu memberatkan, karena diringankan dengan berbagai
stimulus pajak.
“Dari
berbagai jenis pajak, PKB paling turun karena banyak yang tidak membayar. Nah,
ini seharusnya stimulus pertumbuhan ekonomi bisa memberikan daya ungkit
masyarakat membayar pajak (ditambah dengan stimulus pajaknya),” jelas Sugianto.
Menurut
Sugianto, PKB menjadi komponen pajak paling berkontribusi pada PAD Jawa Barat.
Setelah itu baru Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sehingga, saat penerimaan PKB turun hal
tersebut sangat berdampak pada PAD Jawa Barat.
“PKB
turunnya kurang lebih 50% bahkan lebih, sedangkan PAD lain seperti bagi hasil
dan lainnya sebagainya masih sama,” jelasnya.
Untuk
diketahui dalam APBD 2020 PAD Provinsi Jawa Barat turun sekitar Rp 4,2 triliun
atau dari yang diproyeksikan sekitar Rp 25 triliun menjadi Rp 21 trilun
(sebelum adanya anggaran PEN). Dari komponen PAD tersebut, PKB yang
diproyeksikan sekitar Rp 11 trilun turun menjadi Rp 9,6 triliun atau turun
sekitar Rp 2 triliun.
Item penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jawa Barat diantaranya: sedan, jeep, station
wagon umum, pribadi dan dinas. Bus, microbus pribadi, umum dan dinas. Kemudian,
Truk, light truck, pick up pribadi, umum dan dinas. Kendaraan khusus pribadi,
umum dan dinas. Sepeda motor pribadi, umum dan dinas.
Bea Balik
Nama Kendraan Bermotor (BBNKB) untuk sedan, jeep, station wagob umum, pribadi
dan dinas. Bea Balik Nama Kendraan Bermotor (BBNKB) untuk bus, microbus
pribadi, umum dan dinas. Balik Nama Kendraan Bermotor (BBNKB) untuk truk, light
truck, pick up pribadi, umum dan dinas. Kemudian, Balik Nama Kendraan Bermotor
(BBNKB) untuk kendaraan khusus pribadi, umum dan dinas. Serta, Balik Nama
Kendraan Bermotor (BBNKB) untuk sepeda motor pribadi, umum dan dinas.
Kemudian,
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diantaranya yakni premium, solar,
pertamax, pertamina dex, pertalite, pertamax turbo, pertamax racing, dexlite,
BBG, shell regular, shell super, shell v-power, shell diesel, performance 90,
performance 92, performance 95, revvo 89, revvo 90, revvo 92, revvo 95, solar industry.
Sumber: TagarID (19/10/2020)
No comments:
Post a comment