BOGOR - Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat bersama PD BPR Parung
Panjang lakukan rapat kerja pembahasan Propemperda 2020 di salah satu hotel di
Kabupaten Bogor, Kamis (1/10/2020).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Biro Hukum dan Ham
Provinsi Jawa Barat, serta Biro BUMD dan Investasi Provinsi Jawa Barat.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat
mengungkapkan, rapat kerja Bapemperda kali ini dilakukan dalam rangka
pembahasan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR di Daerah Kabupaten
Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas
yang merupakan satu dari empat Raperda yang akan tertuang dalam Propemperda
2020.
“Ke empat Raperda tersebut insyallah telah selesai dibahas pada
hari ini, yang terakhir adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR”,
ungkap Achdar.
Ia menambahkan, untuk selanjutnya Bapemperda akan melakukan
kajian dan harmonisasi terhadap ke empat Raperda tersebut dalam agenda rapat
Bapemperda. Hal tersebut kata Achdar, dilakukan untuk memastikan layak atau
tidaknya ke empat Raperda tersebut ditetapkan menjadi Propemperda 2020.
“Sebagai mana surat tugas dari Pimpinan DPRD tertanggal 14
September hingga 14 Oktober, sebelum tanggal 14 Oktober Bapemperda akan
melaporkan hasil pembahasan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat”, pungkas
anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Sumber: Terasjabar (2/10/2020)
No comments:
Post a comment