BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka kembali agar masyarakat dapat menjalankan ibadah berjamaah, terutama di daerah zona hijau atau bebas kasus positif Covid-19.
Beroperasinya kembali rumah ibadah di Kabupaten Bekasi
sesuai Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang
Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional
Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi sebagai Persiapan Pelaksanaan
Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
Terkait hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah
pemilihan Kabupaten Bekasi H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. angkat bicara. Achdar
mengatakan setiap rumah ibadah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Setiap rumah ibadah
harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan tergantung level
kewaspadaan di lingkungan masing-masing”, kata Achdar kepada Terasjabar.co,
Senin (8/6/2020)
“Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi
beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan
melakukan salat dengan menerapkan prinsip physical distancing atau
jaga jarak”, tambah anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Selain itu, kata Achdar warga juga wajib melakukan pengecekan
suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah.
“Bukan hanya masjid, semua tempat ibadah diperbolehkan secara
proporsional. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah wajib menyemprot
disinfektan ke seluruh ruangan,” pungkasnya. (Sumber)
No comments:
Post a comment