BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, bersiap menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di antaranya dengan merancang draft Peraturan Bupati terkait penerapan AKB di Kabupaten Bekasi.
Pemberlakuan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menyusul berakhirnya status Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang.
Menyikapi
hal itu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kabupaten Bekasi
H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. pemberlakuan AKB perlu dilakukan secara parsial
yang terbagi kedalam beberapa sektor.
“Jika
mau memberlakukan AKB sebaiknya dilakukan secara parsial, dimana nanti akan
dibagi ke dalam beberapa sektor di seperti sektor industri, permukiman, dan
sektor pariwisata”, kata Achdar kepada Terasjabar.co, Selasa (2/6/2020).
Achdar mengatakan AKB perlu dilakukan secara bertahap dan perlu
dibentuk gugus tugas di masing-masing sektor.
“AKB-nya
juga harus dilakukan secara bertahap misalnya sektor industri terlebih dulu
lalu kedepannya lagi sektor permukiman dan sebagainya, tidak hanya itu mungkin
nanti juga perlu dibentuk tim gugus tugas di masing-masing sektor,” ungkap
anggota Komisi IV DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Achdar
menilai, pemberlakuan AKB usai berakhirnya PSBB pada 4 Juni mendatang perlu
dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dan secara berkala juga perlu dielakukan
evaluasi penerapan AKB agar berjalan secara optimal.
“Oleh
karena itu diperlukan upaya yang sistematis, terkoordinasi, dan konsisten dalam
melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan
untuk mengantisipasi lonjakan penderita COVID-19,” pungkasnya.
Dirinya
juga berharap penerapan AKB nantinya dapat menjadikan masyarakat menjadi
pribadi atau kelompok yang lebih disiplin dan taat pada tatanan pola hidup
sehat. (Sumber)
No comments:
Post a comment