BANDUNG - Rencana penggabungan usaha antara PT Bank Pembangunan Banten Tbk (BEKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) di tengah pandemi Covid-19 mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini kembali meminta Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dan Direksi Bank bjb untuk membatalkan bergabungnya bank
Banten dengan Bank bjb.
“Saya minta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Direksi Bank bjb
membatalkan bergabungnya bank Banten dengan Bank bjb”, kata Irfan kepada
Terasjabar.co Selasa(16/6/2020).
Irfan mengatakan, sejak berdiri hingga sekarang Bank Banten
tidak pernah meraup keuntungan dan selalu merugi.
“Setelah mempelajari dan mencari tau dari berbagai sumber bahwa
Bank Banten sejak terlahir, publik Banten juga tidak pernah mendengar bahwa
Bank Banten meraup keuntungan, serupiah pun. Yang terjadi selalu rugi dan rugi.
Untuk sekedar menghidupi diri sendiri saja tidak mampu. Pada akhir 2016 Bank
Banten tercatat mengalami kerugian Rp.157 milyar; tahun 2017 rugi Rp. 76
milyar; tahun 2018 rugi Rp. 100 milyar; tahun 2019 rugi Rp. 108 milyar; dan di
awal tahun 2020 rugi Rp. 33 milyar. Jika diakumulasi, kerugian yang dialami
Bank Banten selama hidupnya sebesar Rp. 474 milyar. Artinya uang rakyat Banten
sudah hilang Rp. 474 milyar”, jelasnya.
Menurutnya, potensi kerugian Bank Banten akibat kredit macet
mestinya tidak ada, sebab nasabah utama Bank Banten adalah seluruh ASN Pemprov
Banten dan Anggota DPRD Provinsi Banten.
“Padahal menurut logika saya, potensi kerugian Bank Banten
akibat kredit macet mestinya tidak ada atau setidaknya sangat kecil. Sebab
nasabah utamanya diantaranya seluruh ASN Pemprov Banten, seluruh Anggota DPRD.
Jika berhutang, resiko kredit macetnya tidak ada. Tinggal dipotong gajinya
setiap bulan, selesai urusan. Jadi sangat aneh jika ada pihak yang menuding
bahwa para ASN menjadi bagian dari penyebab kredit macet di Bank Banten”, jelas
Irfan.
Dirinya mengancam, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat
dan Bank BJB tetapkan melaksanakan merger dengan Bank Banten, maka dirinya dan
anggota Komisi III akan meggunakan hak interpelasi.
“Dengan bukti dan keterangan dari berbagai sumber yang saya
catat dan bila Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB tetapkan akan
melaksanakan merger dengan Bank Banten, aaya Irfan Suryanagara anggota Komisi
III DPRD Provinsi Jawa Barat bersama teman-teman akan menggunakan hak kami
untuk interpelasi yang memang melekat pada setiap Anggota DPRD, kami bertanya
kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjelaskan duduk persoalannya secara utuh
melalui mekanisme yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada”, tegasnya.
Menurut Irfan, sumber persoalan Bank Banten bukan semata
terletak pada Pengalihan RKUD dan rencana merger Bank Banten ke Bank BJB. Akan
tetapi didalam Bank Banten banyak sekali berbagai permasalahan dari awal lahir
sampai saat ini tidak mendapatkan keuntungan bahkan terus merugi. Hal ini
menurutnya cukup untuk dijadikan bahan pertimbangan dan analisa Bank BJB dan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya sangat menyayangi pada Bank BJB saat ini perkembangannya
cuukup bagus dan jangan mencari masalah, yang harus disadari dan difikirkan
oleh semua komponen di Jawa Barat saat ini adalah “SELAMATKAN UANG RAKYAT JAWA
BARAT/SELAMATKAN BANK BJB !”. tegas Irfan.
Sumber:
Terasjabar (16/6/2020)
No comments:
Post a comment