BANDUNG - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti rencana Gubernur Ridwan Kamil memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat provinsi.
“Kerja besar PSBB tingkat provinsi itu artinya mendisiplinkan
kurang lebih 50 juta warga kan? Nah, apa yang harus dilakukan untuk itu tentu
harus benar-benar dipersiapkan,” ujar anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep
Wahyuwijaya alias AW saat dihubungi wartawan, pada Rabu (29/4/2020).
Pasalnya, menurut AW, permasalahan mendasar kedisiplinan PSBB,
bercermin pada pelaksanaan di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) yang dianggap
tidak berhasil, karena aparat pemerintah pada tingkat terbawah mayoritas masih
kebingungan.
“Ada konsekuensi-konsekuensi besar yang pasti muncul akibat
diberlakukannya PSBB itu, dan itu yang harus betul-betul diantisipasi supaya
PSBB ini berhasil,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu.
Meski begitu, AW mengaku sepakat dengan rencana Emil. Tapi ia
berpesan agar protokol PSBB tak hanya menjangkau luasnya wilayah, melainkan
juga harus menembus kedalamannya, yakni efektif berlaku di tingkat desa hingga
RT.
“Para Kades, RW, RT, Babinsa, tenaga kesehatan di unit pelaksana
fungsional harus memahami kerjanya juga. Saya tentu berharap, PSBB tingkat
Provinsi itu bisa berjalan efektif. Agar apa? Agar warga Jabar terselamatkan
dari wabah. Insya Allah,” tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah di
Jawa Barat sepakat mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk
tingkat provinsi ke Kementerian Kesehatan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi via
telekonferensi Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan 17 bupati/wali
kota yang daerahnya belum menggelar PSBB, Rabu.
Emil yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa
PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar dan nantinya, pengajuan PSBB
ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas
Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur. (Sumber)
No comments:
Post a comment