BANDUNG - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Yosa Octora Santono, S.Si., MM. menyoroti keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menolak penyetopan operasi sementara Kereta Rel Listrik (KRL) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
Kemenhub
melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulkifri mengatakan akan melakukan
pembatasan, pasalnya KRL masih melayani warga yang kegiatan dan pekerjaannya
dikecualikan selama PSBB.
Kemenhub
membatasi jumlah penumpang KRL perkotaan dan antarkota. Untuk KA antarkota
ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat
duduk.
Yosa
menilai kebijakan yang diambil pemerintah pusat tersebut tentunya diiringi
dengan skenario pencegahan penyebaran Corona atau COVID-19, khususnya di DKI
Jakarta dan Bodebek yang saat ini diberlakukan PSBB.
“Kalau sekarang pemerintah
pusat mempertimbangkan bahwa yang dilakukannya adalah pembatasan dan bukan
penghentian sementara KRL, berarti kita harus memperketat aturan physical
distancing di wilayah Bodebek”, kata Yosa kepada
Terasjabar.co, Jumat (17/4/2020).
Selain
itu, Yosa menilai Pemprov Jabar harus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta
berkaitan jadwal kedatangan dan keberangkatan KRL di daerah Bodebek.
“Menurut
saya koordinasi Pemprov Jabar dengan DKI Jakarta, selain membatasi jarak
kedatangan-keberangkatan satu jam, juga dengan membatasi jam operasional serta
jumlah penumpang dalam satu gerbong,” ujar Yosa
Ia
juga meminta agar pemerintah pusat, provinsi dan daerah yang memberlakukan PSBB
memperkuat kerjasama dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
“Kepala
daerah yang daerahnya menjadi penyangga ibu kota saat meminta penghentian
sementara KRL itu kan soal keselamatan warga, gak ada yang lain. Jangan sampai
keinginan daerah untuk menyelamatkan warganya dari Covid-19 justru dibuat
menjadi kontraproduktif oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (Sumber)
No comments:
Post a comment