BANDUNG - Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya yaitu di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi pada Jumat (17/4/2020). Rencananya PSBB akan dimulai pada Rabu 22 April 2020 mulai pukul 00.00 atau tengah malam hingga 14 hari kedepan.
Anggota
Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Yosa Octora
Santono, S.Si., MM. meminta kelima kepala daerah itu untuk segera melakukan
sosialiasi kepada masyarakat.
“Kelima
kepala daerah harus segera melakukan sosialisasi secara intens terhadap
masyarakat agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam
melaksanakan PSBB ini, mumpung masih ada waktu dari Sabtu 18 April
2020 hingga Selasa 21 April 2020,” kata Yosa, Jumat (17/4/2020) malam.
Selainn
itu, menurutnya pihak pemerintah di Bandung Raya harus melakukan
korodinasi dengan Pemprov terkait dengan persiapan teknis, maupun logistik.
“Kelima
kepala daerah perlu mekaukan koordinasi dengan pemprov, terkait teknis
pelaksanaan dan terutama sekali masalah logistik masyarakat harus tercukupi
sebelum PSBB dimulai,” ucap Yosa.
Yosa
juga emnghimbau masyarakat yang daerahnya terkena penerapan PSBB untuk disiplin
mematuhi arahan pemerintah daerah masing-masing
“Saya
himbau masyarakat untuk disiplin selama PSBb ini, taati aturan wali kota dan
bupati masing-masing”, pungkas Yosa. (Sumber)
No comments:
Post a comment