BANDUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD
Provinsi Jawa Barat tetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Prompemperda) Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno BP
Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (16/10/2020).
“Hari ini BP Perda secara institusi telah melakukan rapat pleno
penetapan perubahan Propemperda Tahun 2020” ucap Ketua BP Perda DPRD Provinsi
Jawa Barat M. Achdar Sudrajat.
Achdar menambahkan, setelah ditetapkannya Propemperda Tahun 2020
selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian terhadap Propemperda tersebut
sebelum menjadi Perda dan melaporkan hasil kerja BP Perda kepada Pimpinan
DPRD Jabar.
Selain menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2020, dalam
kesempatan rapat pleno tersebut Achdar menyebut, BP Perda DPRD Jabar telah
menghasilkan 3 rekomendasi.
Rekomendasi pertama adalah terkait Raperda Perubahan Bentuk
Hukum PD BPR menjadi Perseroan Terbatas dan Pernyertaan Modal dari Pemprov
Jabar kepada PD BPR pelaksanaan pembahasan dapat dibahas oleh Komsi III DPRD
Jabar.
Rekomendasi ke dua terkait perubahan Raperda No 13 Tahun 2018
tentang Ketertiban Umum pembahasan dapat dilakukan oleh BP Perda, dan
rekomendasi ke tiga Raperda Perubahan RPJMD setelah adanya persetujuan
evaluasi Kementerian Dalam Negeri tentang Ranwal pembahasan dapat dilakukan
oleh Pansus.
“Semua bermuara kepada Ketua DPRD yang memutuskan, BP Perda
hanya merekomendasikan dengan acuan Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Produk
Hukum Daerah”pungkas Angggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sumber: Teras Jabar (17/10/2020)
No comments:
Post a comment