INDRAMAYU – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu pada Jumat (5/6/2020) melakukan operasi penegakan protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan tersebut.
Hasilnya, sejumlah warga yang tidak mematuhi menggunakan masker
terjaring. Mereka pun diberikan beragam sanksi sosial. Sejumlah pelanggar
PSBB di Kabupaten Indramayu dijatuhi sanksi sosial membersihkan area
Terminal Indramayu.
Tak hanya membersihkan area terminal, sanksi lain pun dijatuhkan
bagi mereka. Sanksi lain yang diberikan kepada pelanggar antara lain push up,
lari keliling terminal hingga membersihkan area terminal.
Setelah menjalani hukuman, mereka diperingatkan untuk mematuhi
kebijakan PSBB, salah satunya mengenakan masker setiap beraktivitas.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah
pemilihan Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, Ir. Sri
Budihardjo Hermawan, M.Ipol. mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya
pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB.
“Saya sangat setuju dan mendukung, karena itu adalah demi
kebaikan warga itu sendiri. Kalau tidak diberikan sanksi maka akan terus
terjadi pelanggaran,” kata pria yang akrab disapa SBH itu kepada Terasjabar.co,
Sabtu (6/6/20200.
Terlebih, kata SBH Indramayu akan masuk ke fase adaptasi
kebiasaan baru (AKB). Pihaknya berharap Kabupaten Indramayu terus menuju zona
biru dan hijau.
“Terlebih saat ini Indramayu menuju fase adaptasi kebiasaan baru
atau new normal, semua aktivitas harus menerapkan protokol kesehatan seperti
memakai masker. Semoga ke depan warga bisa menjadikan masker sebagai kebutuhan
bahwa kesehatan penting agar warga tak terpapar Covid-19. Hal ini harus
dibiasakan oleh masyarakat supaya nanti terbiasa dan menbudaya”, pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Indramayu diketahui masih
berada di zona kuning sehingga bisa terbebas dari Virus Corona. (Sumber)
No comments:
Post a comment