BANDUNG - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan Pergub DKI No. 47 tahun 2020 perihal SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) hanya berlaku untuk masuk ke wilayah DKI selama ada wabah covid 19. Sementara warga Jawa Barat yang akan bepergian di wilayah Jawa Barat tidak perlu SIKM.
“Pergub DKI Jakarta No. 47 tahun 2020 perihal SIKM (Surat Izin
Keluar Masuk) hanya berlaku untuk masuk ke wilayah DKI selama ada wabah covid
19, bagi warga Jawa Barat yang akan berpergian di wilayah Jawa Barat tidak
perlu SIKM, contoh dari Bandung atau dari daerah lain di Jawa Barat yang akan
ke Bogor, Depok ke Bekasi”, kata Irfan melalui pesan WhatsApp kepada
terasjabar.co, Senin (1/6/2020).
Lebih lanjut Irfan mengatakan bahwa hal ini ini cukup dengan
ketentuan yang di atur oleh Pemerintah Jawa Barat.
“Kepada para petugas dilapangan ini harus menjadi payung hukum dalam
melakukan tindakan, tidak bisa warga Jawa Barat di wilayah Jawa Barat, diatur
dengan Pergub DKI”, tegasnya.
Dirinya berharap agar semua stakeholder maklum dengan keadaan
tersebut, terutama petugas lapangan.
“Saya mohon untuk semua yang berkepentingan harap malum,
terutama para petugas dilapangan jangan sampai menjadi kendala bagi warga Jawa
Barat, yang melewati Pos Chek Point mendapat perlakuan yang menerapkan Pergub
DKI No 47 Tahun 2020, padahal mereka akan melaksanakan perjalanan di wilayah
Jawa Barat seperti di sebutkan tadi” tegas legislator dari dapil Jabar 8 (Kota
Depok & Kota Bekasi) ini. (Sumber)
No comments:
Post a comment