BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial, mulai Jumat (5/6/2020) besok. Langkah ini sebagai wujud penyesuaian sebelum menjalankan kebijakan menuju tatanan baru atau new normal.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah
pemilihan Kabupaten Bekasi H. M. Achdar Sudrajat, S.Sos. mendukung langkah
pemkab Bekasi yang akan menerapkan PSBB parsial sebelum pemberlakuan new
normal.
“Saya sangat mendukung langkah Pemkab Bekasi tersebut, PSBB
parsial ini kan sebagai bentuk penyesuaian menuju New Normal. Penyesuain secara
parsial, karena untuk menuju New Normal itu enggak bisa langsung bebas sebebas
bebasnya, masih ada batasan,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini kepada
terasjabar.co, Kamis (4/6/2020).
Menurut Achdar, Kabupaten Bekasi sampai saat ini masih masuk
zona kuning, sehingga PSBB tetap diterapkan secara parsial.
“Artinya akan ada spesifikasi beberapa zona yang diperbolehkan
beroperasi, seperti zona industri, perdagangan, pemukiman, dan sosial
kemasyarakatan. Saya kira itu pemilahan itu sudah sangat tepat”, pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan kebijakan
PSBB parsial diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi terbatas bersama Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainnya.
“PSBB kita berakhir hari ini. Mulai besok kita akan menerapkan
PSBB parsial karena Kabupaten Bekasi masih dalam zona kuning,” kata Eka usai
rapat evaluasi PSBB di Gedung Bupati Bekasi, Kamis (4/6/2020).
Eka menyebut PSBB parsial di Kabupaten Bekasi akan diterapkan di
beberapa zona yang sudah diklasifikasikan seperti zona industri, zona ekonomi,
zona moda transportasi dan kegiatan masyarakat, serta permukiman.
“Untuk industri manufaktur dibuka tapi tetap mematuhi protokol
kesehatan. Kalau industri pariwisata, apa saja yang bisa buka full. Misalkan
perhotelan dan restoran. Untuk tempat rekreasi akan kita batasi, khususnya untuk
yang pengunjungnya banyak,” ungkapnya. (Sumber)
No comments:
Post a comment