BANDUNG – Anggota DPRD Povinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mengatakan Perpu No 1 tahun 2020 telah menciderai hak-hak konstitusional rakyat Indonesia dan telah menggeser Indonesia dari Negara Hukum (Recthstaat) menjadi Negara Kekuasaan (Macthstaat).
“Perpu No 1 tahun 2020 telah menciderai hak-hak konstitusional
rakyat Indonesia dan telah menggeser Indonesia dari Negara Hukum (Recthstaat)
menjadi Negara Kekuasaan (Macthstaat)”, kata Irfan kepada Terasjabar.co, Rabu
(6/5/2020).
Lebih lanjut Irfan mengatakan, hal tersebut didasarkan pada
hilangnya hak-hak masyarakat yang diwakili oleh Anggota DPR-RI maupun DPRD untuk
melakukan social control terhadap seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang
didasarkan pada Perpu No 1 tahun 2020.
“Sebab berdasarkan pasal 27 ayat (3) Perpu No 1 tahun 2020
kebijakan tersebut tidak dapat di gugat di peradilan tata usaha negara. Pasal
27 ayat (3) tersebut secara jelas dan nyata telah mematikan fungsi kekuasan
yudikatif sebagai lembaga yang memiliki fungsi memeriksa dan mengadili suatu
pelanggaran terhadap Undang-Undang”, jelasnya.
Irfan juga memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 sangat berpotensi
membuka ruang untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Perpu No 1 tahun 2020 sangat berpotensi membuka ruang untuk
melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini didasarkan pada pasal 27 ayat (1)
Perpu No 1 tahun 2020 yang mengatur bahwa segala biaya yang dikeluarkan oleh
Pemerintah, atau KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan yang
lainnya merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan ekonomi dari
krisis dan bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini merupakan imunitas bagi
Pemerintah sehingga memberikan ruang terbuka bagi oknum pejabat Pemerintah yang
hendak memanfaatkan situasi ditengah pandemic ini, sebab biaya negara yang
dikeluarkan dan digunakan oleh Pemerintah berdasarkan Perpu ini tidak dapat
dinilai sebagai kerugian negara. Maka sekalipun nanti ditemukan kasus Tindak
Pidana Korupsi, mereka akan bebas dengan dalih tidak terbukti adanya kerugian
negara atau perekonomian negara atas perbuatannya. Perpu No. 1 tahun 2020 ini
terlalu banyak mengatur persoalan ekonomi, dan tidak menjadikan keselamatan
hidup rakyat sebagai kebijakan prioritas. Apalagi kebijakan-kebijakan ekonomi
itu bertumpu pada pasal 2 sebagai kebijakan fundamental dalam Perpu tersebut,
sehingga kami sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang memiliki Hak
Anggaran dan Hak Pengawasan/Kontroling. Saya memandang Perpu ini akan membawa
Negara Indonesia kejurang hutang yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pada akhirnya hutang itu akan selamanya menjadi beban
rakyat melalui pajak, maka setelah bangsa kita melalui pandemic covid-19 sangat
mungkin rakyat akan jatuh pada bencana berikutnya yaitu bencana kenaikan nilai
pajak”, tegas Irfan.
Irfan juga memandang bahwa Perpu No 1 tahun 2020 saat ini
berada dalam Status quo sebab keberadaannya telah dipersengketakan di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut saya memandang bahwa Perpu No 1
tahun 2020 saat ini berada dalam Status quo sebab keberadaannya telah
dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Oleh karena itu
saya mendesak Pemerintah untuk tidak menjadikan Perpu No 1 tahun 2020 sebagai
dasar hukum dalam mengambil kebijakan, sampai adanya putusan dari Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia”, pungkas Irfan. (Sumber)
No comments:
Post a comment