BANDUNG - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara, meminta semua anggota dewan asal Partai Demokrat di kabupaten dan kota mendesak pemerintah kota dan kabupaten mengurangi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
“Selama
pandemi Covid-19 mengakibatkan perekonomian masyarakat lumpuh. Oleh karena
masyarakat perlu dibantu dengan meringankan beban mereka, salah satunya
pengurangan PBB. Saya sudah menginstruksikan kepada (anggota dewan) partai
demokrat di kabupaten dan kota,” katanya di Bandung, Minggu, 10 Mei 2020.
Menurut
Irfan, pengurangan PBB tersebut sangat mungkin dilakukan di kabupaten dan kota.
Hal ini merujuk adanya regulasi, diantaranya berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan yang menyebutkan bahwa pengurangan PBB dapat diberikan kepada wajib
pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau objek pajak terkena bencana
alam atau sebab lain yang luar biasa. “Nah, kondisi yang luar biasa ini
(kondisi pandemi Covid-19) jadi dasar kuat untuk dilakukannya pengurangan PBB,”
kata dia.
Pengurangan
PBB sebagaimana yang dimaksud dalam aturan tersebut tambah Irfan, diberikan
berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Menteri Keuangan da
disampaikan melalui Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak). “Jadi, saya minta
kepada seluruh anggota dewan dari Partai Demokrat (di kabupaten dan kota) untuk
mempelopori hal ini bisa dilakukan di daerah, dengan tujuan
untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” tambah dia.
Selain
aturan tersebut, dalam UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi pun
diatur mengenai kewenangan PBB berada di kabupaten dan kota. Sehingga, ia
menginstruksikan kepada anggota dewan asal Partai Demokrat di
kabupaten dan kota. (Sumber)
No comments:
Post a comment