BANDUNG - Kabupaten Sumedang bersama empat daerah lainnya di kawasan Bandung Raya, akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (22/4/2020) pekan depan.
Mengantisipasi
dampak pemberlakuan PSBB tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat
dari daerah pemilihan SMS (Sumedang, Majalengka dan Subang) H. Zulkifly
Chaniago, BE. meminta Pemkab Sumedang memastikan penerapan status PSBB tidak
menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
“Kepala
daerah hendaknya memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak
menimbulkan kepanikan masyarakat setempat. Maka, sosialisasi sebelum PSBB
diterapkan menjadi sangat penting”, kata Zulkifly Chaniago kepada
Terasjabar.co, Minggu (18/4/2020).
Selain
itu, Zulkifly meminta Pemkab Sumedang memastikan kebutuhan pokok masyarakat
terpenuhi terlebih dahulu sebelum penerapan PSBB.
“Sebelum
PSBB diberlakukan, Pemda harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat
setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman. Serta memastikan tidak
terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi. Setiap Pemda perlu
berupaya agar tidak terjadi panic buying,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat
ini.
Lebih
lanjut, menurut Zulkifly, kepala daerah harus memastikan kesiagaan fasilitas
layanan publik untuk kebutuhan yang bersifat darurat, seperti layanan medis
bagi penyakit lain.
“Selian
itu juga Pemkab Sumedang perlu memastikan ketersediaan fasilitas layanan public
yang bersifat darurat seperti layanan medis penyakit lain, karena penyakit kan
bukan hanya corona. Dan itu juga harus kita tangani pasiennya,” pungkasnya.
(Sumber)
No comments:
Post a comment