BANDUNG - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Ir. Irfan Suryanagara, M.IPol. mempertanyakan payung hukum pergeseran anggaran APBD Provinsi Jawa Barat akibat pendemi Covid-19. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rakorpim DPRD Provinsi Jabar dengan Perintah Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (16/4/2020).
Irfan
mengatakan, Komisi III DPRD Jabar yang membindangi masalah Keuangan Daerah
belum pernah mendapatkan tembusan surat apapun terkait pergeseran anggaran
untuk Covid-19.
“Selama
ini kami sebagai Anggota Komisi III DPRD Jabar yang membindangi masalah Keuangan
Daerah belum pernah mendapatkan tembusan surat apakah itu bentuk Peraturan
Kepala Daerah (PERKADA) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penjabaran
dari Perppu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
yang menyatakan Dalam Perpu 1 Tahun 2020 Pasal 3 dikatakan Dalam rangka
pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing),
perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocussing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri”, ujarnya.
Lebih
lanjut Irfan mengatakan, karena Perda dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif,
maka perubahannya pun harus di bahas secara bersama-sama.
“Perda
APBD itu kan dibuat bersama antara eksekutif dengan legislatif, maka apabila
ada perubahan harus berkoordinasi terlebih dahulu, karena kami DPRD memiliki
hak bugeting dan hak pengawasan. Sesuai dengan informasi yang kami terima bahwa
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membelanjakan barang-barang untuk
penanggulangan/penanganan COVID-19 berupa bantuan obat-obatan, pakaian APD
untuk para dokter/perawat/ dan tenaga medis lainnya. Kami Sangat mengapresiasi
yang telah dilaksanakan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun harus
diingat bahwa yang di belanjakan dan di bagikan oleh Saudara Gubernur ketika
melaksanakan kunjungan ke daerah Bekasi, ke daerah Depok dan daerah lainnya itu
uang dari mana ? itu harus ada payung hukumnya apakah itu PERKADA atau PERGUB
itu harus cepat di keluarkan, detail dengan perinciannya. Karena itu bukti
pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Belanja dan Pembangunan Daerah (APBD)
Provinsi Jabar, uang yang sudah dibelanjakan menurut informasi yang kami terima
sudah mengaahabiskan anggaran sebesar Rp. 1,7 Trilyun. Untuk pengeluaran uang
sebesar itu harus cepat cepat di keluarkan payung hukumnya, mengapa kami
sampaikan ini? karena saya sayang, kepada Pak Sekda, sayang kepada Gubernur,
sayang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Niat baik jangan sampai
dikemudian terjerat hukum”, papar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD
Partai Dmeokrat Jawa Barat ini.
Lebih
lanjut Irfan juga mengatakan bahwa APBD Rp. 46 trilyun lebih, Bos Sekolah Rp.
11.5 trilyun, penurunan pendapatan dari pusat kurang lebih 22% dan berkurang
PAD 30%.
“Sisa
dana APBD Rp. 20 trilyun kebutuhan akibat covid Rp. 8 Trilyun selama 4 bulan,
mudah-mudahan Covid-19 selesai. Kalau Covid-19 sampai dengan 12 bulan maka
untuk Covid -19 perlu dana Rp. 8 Trilyun x 3 = Rp 24 trilrun Maka Bulan
Pebruari 2021 APBD Jabar, kurang Rp.- 4 Trilyun. APBD tersebut yang telah kita
sama mapa bahas bersama dan sahkan bersaama dengan adanya, masalah covid-19,
semuanya akan berubah sesuai dengan Perpu 1 Tahun 2020 Pasal 3 dikatakan Dalam
rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocussing).
Makan dari itu kami sekali lagi mohon segera membuat payung hukum dengan adanya
pengeluaran-pengaluaran APBD dari anggaran yang telah ditetapkan, Supaya tidak
menyesal kemudian”, tegas Irfan.
Menurut
perhitungannya, sesuai dengan alokasi Anggaran untuk memberikan bantuan kepada
1,6 juta KK senilai Rp.500.000,–/ KK x 4 bulan maka dana yang diperlukan adalah
Rp. 3,2 Tiryun.
“Jadi
sekali lagi kami “mohon harus cepat dibuatkan payung hukum untuk perubahan
anggaran untuk penanganan Covid 19” payung hukum tersebut juga dijadikan dasar
kami untuk m[embahasan perubahan APBD, dan sekarang sudah masuk ke Triwulan II,
kami mengajak kepada Saudara Pemerintah Daerah untuk segera membahas perubahan
APBD”, jelasnya.
Dalam
kesempatan tersebut Irfan juga mengingatkan bahwa dalam pemberian bantuan
Pemerintah Provinsi kepada 1,6 juta Rp. 500.000,- KK datanya harus betul-betul
akurat.
“Kami
lihat tidak didukung dengan data yang akurat karena sebagaimana temuan di
lapangan terutama di Depok dan Bekasi yang telah mulai di salurkan, ternyata
masih banyak yang tidak kebagian, bahkan ada yang menerima bukan haknya karena
dianggap masih mampu sedangka yang benar benar membutuhkan tidak kebagian hal
ini jangan sampai terjadi di Daerah lainnya. Hal ini mungkin akibat pendataan
keluarga miskin baru tidak di data secara benar dan terjadi data perkiraan
ytidak sessuai dengan di lapangan”, tegas Irfan.
Irfan
juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan bantuan orang
miskin baru ke Pemerintah Pusat.
“Kami
usulkan kepada pemerintah Jawa Barat kiranya bantuan untuk orang miskin baru
sebanyak 1,6 juta KK kiranya diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk membantu
biaya yang sangat besar yaitu Rp. 800 milyar x 4 bulan = Rp. 3,200 trilyun ini
perhitungan sampai dengan bulan Juni kalau Covid 19 sampai dengan 12 bulan maka
diperlukan dana Rp. 24 Trilyun lebih, maka Bulan Pebruari 2021, APBD Jawa Barat
akan mengalami defisit sebesar Rp. -4 Trilyun. Sehingga Pembangunan di Jabar
tidak akan jalan jangankan untuk pembangunan untuk Gaji ASN juga mungkin akan
mengalami kendala. Namun demikian kita memohon do’a kepada Allah SWT supaya
Covid-19 ini cepat berakhir jangan sampai bulan Desember, kalau Covid 19 sampai
bulan Desember, Pemerintahan Jawa Barat berhenti bernafas karena APBD Jabar
akan mengalami defisit dan hal itu jangan sampai terjadi”, pungkas Irfan.
(Sumber)
No comments:
Post a comment